Kelakuan seorang hakim syariah di Tapak Tuan, NAD, Dainuri sungguh memalukan. Hakim dengan gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) itu pun sangat layak untuk dipecat.
"Ya wajar. Dia kan sudah tahu kalau berbuat dosa itu ada malaikat yang mencatatnya," kata Ketua Umum MUI Umar Shihab saat dihubungi detikcom, Rabu (23/11/2011).
Menurut Umar, Dainuri akan mendapat dosa lebih besar karena dirinya sudah mengetahui soal aturan-aturan agama. Hakim syariah seharusnya menjadi contoh bagi yang lain.
"Kalau dari segi agama ya orang-orang yang tahu dan memahami agama dan aturan, maka dosanya lebih besar dari orang yang nggak tahu," katanya.
Karena perilakunya itu, kata Umar, Dainuri sangat tidak layak menjadi hakim. "Karena orang taat agama itu diperlukan dalam melaksanakan tugas. Kalau tidak, tidak layak diangkat sebagai hakim," ujarnya.
Menurut Umar, konsekuensi yang harus dihadapi hakim syariah cabul tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sosial. Hakim tersebut bisa dikucilkan di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan hilang.
"Misalnya dia kalau datang ke rumah seseorang membutuhkan sesuatu, orang itu kan sudah nggak percaya lagi dan nggak mau membantu lagi," ucapnya.
Namun jika hakim tersebut sudah berubah dan bertobat, masyarakat juga harus menerimanya. "Sebagai saudara jangan terus menerus memberikan sanksi seumur hidup. Kalau sudah berubah dan bertobat maka harus diterima," lanjutnya.
Sebelumnya ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi memutuskan memecat sejumlah hakim yang berperkara termasuk hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.
Dainuri telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri. Dainuri mengakui kalau dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa olehnya.
Rabu, 23 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar