Waspadalah, Ada 22 Merek Kopi Tercemar
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek kopi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek kopi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan.
Untuk itu, BPPOM meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi kopi tersebut. "Dari hasil sampling kami terhadap 56 jenis produk kopi, 22 produk di antaranya setelah dilakukan pengujian laboratorium mengandung BKO sildenafil dan tadalafil yang biasanya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, seperti ditulis laman beritasatu.com, Jumat (25/11).
Ke-22 produk kopi tersebut adalah 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstrak Jahe, 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1, Bel-Bel Kopi Susu Ekstra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry, Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa-Sidoarjo dan PT International Green Natural, Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara/ PT Aimfood Indonesia dan kopi bermerek Golden Life.
Selain itu, BKO juga ditemukan pada merek kopi Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia, CV Bin Halim untuk PT Putra, Herba Max Coffee yang didistribusikan oleh PT Solusky, Jahe Mix Barokah SP, Jomoon Instan Coffee produksi PT Green Nirmala- Sidoarjo, Joss Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Kopi Cleng-Sehat Nikmat Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat dan Kopi KPH/Kopi Kuat.
Juga dirazia Kopi Mahabbah produksi PT Mandala CS/Mahabbah Group, Kopi Pasutri produksi Al Jazira Herbal Bekasi, Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi Bandung, Maca-Tekh produksi PT Wootekh Jakarta, Matador Coffee, Mawaddah Coffee, On Coffee, dan Premium Energy Coffee.
Masyarakat diharap untuk tidak mengonsumsi kopi-kopi tersebut karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri dada maupun denyut cepat (palpitasi).
"Yang terpenting adalah dampaknya pada jantung, nyeri dada, denyut tambah cepat. Yang diharapkan potensi seksualnya tinggi, kalau terlalu banyak mengonsumsi ini, malah bisa hilang sama sekali, bahkan juga dapat menyebabkan kematian," ujar Kustantinah.
Penderita penyakit jantung juga ditekankan untuk tidak mengonsumsi bahan obat tersebut yang dapat mempercepat detak jantung dan menyebabkan kematian.
"Bisa dibayangkan jika masyarakat tidak mengetahui ini. Kopi adalah minuman yang diminum tiap hari, pagi siang dan malam," kata Kustantinah.
BPOM menemukan di label kemasan kopi-kopi tersebut memiliki no registrasi dengan kode PIRT atau pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Tapi label PIRT di produk-produk ini perlu kita konfirmasi. Bisa jadi nomor registrasi ini palsu," kata Kustantinah.
BPOM telah mengirimkan surat peringatan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan nomor registrasi PIRT dan jika ditemukan ada produk yang telah diberikan izin maka akan dimintakan pembatalan.
"Kita juga ingatkan bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan kopi-kopi ini agar menghentikan produksi dan peredaran produk ini," ujar Kustantinah.
Berdasarkan UU 7/1996 tentang Pangan di pasal 55, pelaku pelanggaran semacam itu dapat diajukan secara hukum dan terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.
Untuk itu, BPPOM meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi kopi tersebut. "Dari hasil sampling kami terhadap 56 jenis produk kopi, 22 produk di antaranya setelah dilakukan pengujian laboratorium mengandung BKO sildenafil dan tadalafil yang biasanya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, seperti ditulis laman beritasatu.com, Jumat (25/11).
Ke-22 produk kopi tersebut adalah 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstrak Jahe, 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1, Bel-Bel Kopi Susu Ekstra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry, Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa-Sidoarjo dan PT International Green Natural, Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara/ PT Aimfood Indonesia dan kopi bermerek Golden Life.
Selain itu, BKO juga ditemukan pada merek kopi Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia, CV Bin Halim untuk PT Putra, Herba Max Coffee yang didistribusikan oleh PT Solusky, Jahe Mix Barokah SP, Jomoon Instan Coffee produksi PT Green Nirmala- Sidoarjo, Joss Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Kopi Cleng-Sehat Nikmat Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat dan Kopi KPH/Kopi Kuat.
Juga dirazia Kopi Mahabbah produksi PT Mandala CS/Mahabbah Group, Kopi Pasutri produksi Al Jazira Herbal Bekasi, Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi Bandung, Maca-Tekh produksi PT Wootekh Jakarta, Matador Coffee, Mawaddah Coffee, On Coffee, dan Premium Energy Coffee.
Masyarakat diharap untuk tidak mengonsumsi kopi-kopi tersebut karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri dada maupun denyut cepat (palpitasi).
"Yang terpenting adalah dampaknya pada jantung, nyeri dada, denyut tambah cepat. Yang diharapkan potensi seksualnya tinggi, kalau terlalu banyak mengonsumsi ini, malah bisa hilang sama sekali, bahkan juga dapat menyebabkan kematian," ujar Kustantinah.
Penderita penyakit jantung juga ditekankan untuk tidak mengonsumsi bahan obat tersebut yang dapat mempercepat detak jantung dan menyebabkan kematian.
"Bisa dibayangkan jika masyarakat tidak mengetahui ini. Kopi adalah minuman yang diminum tiap hari, pagi siang dan malam," kata Kustantinah.
BPOM menemukan di label kemasan kopi-kopi tersebut memiliki no registrasi dengan kode PIRT atau pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Tapi label PIRT di produk-produk ini perlu kita konfirmasi. Bisa jadi nomor registrasi ini palsu," kata Kustantinah.
BPOM telah mengirimkan surat peringatan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan nomor registrasi PIRT dan jika ditemukan ada produk yang telah diberikan izin maka akan dimintakan pembatalan.
"Kita juga ingatkan bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan kopi-kopi ini agar menghentikan produksi dan peredaran produk ini," ujar Kustantinah.
Berdasarkan UU 7/1996 tentang Pangan di pasal 55, pelaku pelanggaran semacam itu dapat diajukan secara hukum dan terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp600 juta.
0 komentar:
Posting Komentar